Persyaratan yang harus dipenuhi agar digolongkan sebagai penyatuan kepentingan dirancang untuk menjamin agar penggabungan tersebut pada hakekatnya mencerminkan penggabungan kepentingan dan kontinuitas kepemilikan yang terkandung dalam konsep tersebut. Persyaratan yang dikeluarkan oleh Accounting Principles Board (APB) dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.Atribut perusahaan-perusahaan yang bergabung :
• Masing-masing perusahaan yang bergabung bersifat otonom dan bukan perusahaan anak atau divisi perusahaan lain dalam dua tahun sebelum rencana penggabungan diprakarsai
• Perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah independen satu sama lain.
2.Cara menggabungkan kepentingan-kepentingan
• Penggabungan terlaksana dalam satu transaksi tunggal atau diselesaikan menurut rencana khusus di dalam satu tahun setelah rencana tersebut diprakarsai.
• Salah satu perusahaan menawarkan dan menerbitkan saham biasa saja, dengan hak yang identik dengan mayoritas saham biasa berhak suara yang sedang beredar, sebagai pengganti untuk hampir semua saham biasa berhak suara dari perusahaan lainnya setelah tanggal rencana penggabungan tercapai.
• Tidak satupun dari perusahaan yang bergabung mengubah kepentingan ekuitas mereka yang berupa saham biasa berhak suara agar penggabungan diprakarsai atau diantara tanggal pemrakarsaan penggabungan dan pelaksanaan penggabungan; pengubahan dalam hal ini bisa berupa pembagian saham kepada pemegang saham atau penerbitan saham tambahan, pertukaran, dan penarikan surat-surat berharga.
• Setiap perusahaan yang bergabung memperoleh kembali saham-saham yang berupa saham biasa berhak suara yang tidak boleh digunakan untuk penggabungan usaha, dan tidak ada perusahaan yang memperoleh jumlah saham di atas normal antara tanggal pemrakarsaan dan pelaksanaan rencana penggabungan.
• Rasio kepentingan diantara para pemegang saham biasa pada suatu perusahaan yang bergabung tetap sama sebagai akibat dari pertukaran saham dalam rangka tercapainya penggabungan.
• Hak suara yang terkandung pada hak kepemilikan saham biasa pada perusahaan yang digabungkan dapat dimanfaatkan oleh pemegang saham bersangkutan; pemegang saham tidak boleh dilarang atau dibatasi untuk menggunakan hak tersebut dalam suatu periode.
• Penggabungan dituntaskan pada tanggal neraca berakhir dan tidak ada penempatan dan terhadap ketentuan rencana tersebut yang berkaitan dengan penerbitan surat berharga atau pertimbangan lain.
3.Tidak ada transaksi yang direncanakan
• Perusahaan yang digabungkan secara langsung atau tidak langsung tidak setuju untuk menarik atau membeli kembali semua atau sebagian saham biasa yang diterbitkan dalam rangka penggabungan.
• Perusahaan yang digabungkan tidak mengadakan kerja sama keuangan lainnya agar memberi keuntungan kepada pemegang saham terdahulu dari suatu perusahaan yang bergabung, seperti penjaminan pinjaman dengan saham yang diterbitkan pada penggabungan, yang pada kenyataannya meniadakan pertukaran surat hak kepemilikan.
• Perusahaan yang digabungkan tidak bermaksud atau berencana untuk melepaskan (menjual) sebagian besar dari aktiva perusahaan yang bergabung dalam dua tahun setelah penggabungan selain dari pelepasan biasa untuk perusahaan yang sebelumnya terpisah dan juga tidak bermaksud untuk mengeliminasi fasilitas yang sama fungsinya atau kapasitas berlebih.